Hak dan Kewajiban Penerima Barang Gadaian (2)

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidaklah hilang barang yang digadaikan oleh pemiliknya. Penerima gadai juga menerima keuntungan, tetapi kerugiannya pun menjadi tanggungannya.” (HR. Daruquthni dan Hakim)

Keterangan: Seseorang yang menerima gadai hewan boleh mengambil keuntungan dari hewan tersebut selama merawatnya dengan baik.

Sebaliknya, jika hewan itu sakit, atau bahkan mati, maka si penerima gadai wajib menggantinya. Aturan ini berlaku sebagaimana barang-barang lain yang digadaikan.