Hak-hak Tetangga
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Hak tetangga itu adalah: apabila ia sakit, engkau harus menjenguknya; jika ia meninggal, engkau antarkan jenazahnya; jika ia meminjam, engkau memberinya pinjaman;
apabila auratnya kelihatan, engkau harus menutupkannya; jika ia memperoleh kebaikan, engkau ucapkan selamat padanya; jika ia tertimpa musibah, engkau berdukacita terhadapnya.
Selain itu janganlah engkau tinggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya sehingga udara tidak dapat memasuki rumahnya. Dan janganlah engkau menyakitinya dengan bau sedap masakanmu, kecuali engkau memberinya pula.” (HR. Thobroni)