Hak Pemasang Batas Tanah
Samuroh bin Jundab ra. memberitakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa telah memasang pagar tanah atau kebun, maka batasan itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud)
Keterangan: Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seyogyanya pemilik tanah memberi atau memasang batas-batas tanahnya.
Pemasangan pagar atau batas tanah ini hendaknya masih dalam wilayah tanah atau kebunnya sendiri.
Pemasangan batas tanah ini juga harus disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Setidaknya disaksikan oleh pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanahnya dan seorang saksi.