Hak Pemasang Batas Tanah

Samuroh bin Jundab ra. memberitakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa telah memasang pagar tanah atau kebun, maka batasan itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud)

Keterangan: Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seyogyanya pemilik tanah memberi atau memasang batas-batas tanahnya.

Pemasangan pagar atau batas tanah ini hendaknya masih dalam wilayah tanah atau kebunnya sendiri.

Pemasangan batas tanah ini juga harus disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Setidaknya disaksikan oleh pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanahnya dan seorang saksi.