Haram Uang Hasil Jual Beli Buah yang Masih di Pohonnya (2)

Humaid ra. mendapat kabar dari Anas ra bahwa Muhammad Rosululloh Saw melarang jual beli kurma yang masih ada di pohonnya sebelum nyata benar baiknya. “Apa yang dimaksud dengan baiknya itu?” tanya Humaid.

“Apabila buah itu sudah merah atau kuning,” jawab Anas ra. “Bagaimana pendapatmu jika Alloh tidak jadi menghasilkan buah itu, apa alasanmu untuk menghalalkan harta saudaramu?” (HR. Muslim)

Keterangan: Transaksi jual beli buah-buahan atau hasil pertanian yang masih di pohonnya

(di berbagai daerah di pulau Jawa dikenal dengan sebutan ijon) sampai saat ini masih sering terjadi.

Dalam transaksi jual beli semacam ini memang ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

Jika buah-buahan yang masih di pohonnya itu tumbuh sangat baik, pembelinya yang beruntung.

Sebab, ia membayarnya ketika buah-buahan itu masih kecil-kecil sehingga harganya murah.

Pemilik pohonlah yang biasanya merasa rugi dan menyesal. Apabila buah-buahan yang di pohon itu akhirnya rusak karena hama,

pembelinya yang merasa rugi dan menyesal. Sebaliknya pemilik pohon yang menjualnya merasa untung.

Jual beli yang tidak saling menguntungkan itulah yang dilarang keras dalam Islam. Sebab, transaksi jual beli semacam ini berbau judi.