Harta Anak Yatim juga Wajib Dizakati
Amr bin Syu’aib ra. mendengar dari ayahnya yang mendapatkan cerita dari kakeknya bahwa Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Ingatlah, barangsiapa yang mengurus harta anak yatim,
maka hendaklah ia mengembangkannya dan janganlah ia membiarkannya hingga dimakan oleh zakat.” (HR. Tirmidzi, Syai ’i, dan Da(HR. Tirmidzi, Syai’i, dan Daruiquthni)
Keterangan: Soal wajib tidaknya zakat atas harta benda anak yatim pernah diperdebatkan oleh para ulama.
Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarok, dan kalangan Madzhab Hanai berpendapat bahwa harta anak yatim
(termasuk juga harta anak kecil dan orang gila) tidak wajib dizakati. Alasan mereka, sebab anak yatim masih belum mukallaf
(orang yang mendapat perintah). Jumhur para sahabat, Imam Malik, Imam Syai’i, Imam Ahmad,
dan Ishaq berpendapat sebaliknya, bahwa harta anak yatim wajib dizakati. Dan, pembayaran zakat atas harta anak yatim ini
pernah dilakukan oleh ‘Aisyah ra. sebagaimana diceritakan dalam atsar (berita dari sahabat) berikut ini. Al-Qosim (keponakan ‘Aisyah ra.)
menceritakan, “Siti ’Aisyah memelihara aku beserta dua saudara laki-lakiku yang masih yatim,
dan ia mengeluarkan zakat dari harta kami.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Syai’i)
Selain berisi perintah mengeluarkan zakat, hadits di atas juga menganjurkan agar orang yang mengurus anak yatim
berusaha mengembangkannya, entah dengan berdagang atau usaha lain-lainnya. Ironisnya,
yang terjadi akhir-akhir ini, harta anak yatim sering dimakan oleh orang yang memeliharanya,
sedangkan anak yatimnya sendiri ditelantarkan. Na’udzubillah!