Harta Wajib Dizakati Setelah Satu Tahun Dimiliki (1)
Ibnu Umar ra. menginformasikan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa memiliki harta maka tidak ada kewajiban zakat pada hartanya sebelum lewat masa satu tahun menurut Tuhanmu.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)