Homoseksual dan Lesbian juga Tergolong Zina

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Bersentuh-sentuhan antara kelamin wanita dengan kelamin wanita (lesbian) merupakan perzinaan di antara mereka.” (HR Thobroni)

Keterangan: Jelaslah bahwa yang dimaksud zina tidak terbatas hubungan badan antara pria dengan wanita.

Hubungan badan antara wanita den gan sesama wanita (lesbian) juga tergolong zina. Berarti hubung an intim sesama laki-laki (homoseksual) pun tergolong zina.