Hukum Berbekam adalah Makruh
Muhaishoh ra. mengungkapkan bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi Saw untuk berusaha (mencari nafkah) melalui hijamah (membekam).
Semula Nabi Saw mencegahnya, namun karena Muhaishoh terus mendesak, maka beliau bersabda, “Berikanlah hasilnya untuk memberi makan untamu dan hamba sahayamu.” (HR. Abu Dawud, dinilai shohih oleh Tirmidzi)
Keterangan: Jelaslah bahwa menjual jasa membekam itu halal, tetapi makruh.
Mengapa? Sebab, rezeki yang diperolehnya melalui barang yang najis.