Iri yang Diperbolehkan
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Iri hanya dibenarkan dalam dua hal, (yakni iri kepada):seseorang yang dikaruniai harta kekayaan, kemudian digunakannya untuk menegakkan kebenaran;
dan seseorang yang dikaruniai hikmah pengetahuan, kemudian ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR. Bukhori)
Keterangan: Yang dibenarkan dalam hadits di atas adalah iri yang positif. Maksudnya,
jika seseorang dalam hatinya tergetar keinginan: “Jika Alloh mengaruniaku harta yang banyak,
aku pun akan menggunakannya untuk menegakkan kebenaran seperti yang dilakukan si anu itu.”
Dengan demikian, memotivasinya bekerja dan mengabdi kepada Alloh SWT.
Atau dengan mengatakan, “Jika Alloh mengaruniaiku ilmu agama,
aku akan mengamalkannya kepada orang lain sebagaimana yang dilakukan si anu.”