Istri yang Umbar Kehormatannya Boleh Ditalak

Seorang pria datang kepada Nabi Muhammad Saw dan melaporkan, “Ya Rosululloh, istriku tidak menolak tangan orang (pria lain) yang menyentuhnya.”

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Hendaklah engkau ceraikan saja wanita itu.” (HR. Muslim)

Keterangan: Orang awam selalu berpendapat, sentuhan seorang laki-laki terhadap wanita adalah masalah biasa.

Perbuatan yang tidak perlu dipersoalkan. Padahal, melalui sentuhan tersebut, seorang lakilaki mengirimkan pesan secara halus tentang hasrat seksualnya.

Maknanya, ia memosisikan wanita sebagai barang, sehingga bisa dijamah seenaknya. Itu berarti sesungguhnya dia sudah melakukan pelecehan seksual.

Jadi, wanita yang disentuh seperti itu, seharusnya tersinggung dan memprotesnya. Sebab, jika hanya mendiamkan,

si laki-laki pasti merasa bahwa wanita yang bersangkutan menyukainya. Akibatnya, si laki-laki akan bertindak lebih berani dan lebih jauh lagi.

Suami menjadi gusar setelah melihat istrinya mendiamkan sentuhan laki-laki lain adalah reaksi yang wajar.

Juga tidaklah mengherankan jika si suami senantiasa didera gelisah, karena khawatir si istri tidak bisa menjaga harta dan kehormatannya.

Di depan mata kepala suaminya saja dia tidak menolak sentuhan tangan laki-laki lain.

Bagaimana jika si istri sedang sendirian di rumah selama ditinggal kerja? Itulah sebabnya, Rosululloh Saw juga membolehkan menceraikannya.