Janin dalam Kandungan Berhak Mendapat Warisan
Perlu diketahui bahwa anak yang dalam kandungan ibunya juga berhak mendapatkan warisan. Hal itu didasarkan pada sabda Rosululloh Saw,
“Apabila menangis (hidup) anak yang baru lahir, ia berhak mendapat pusaka.” (HR. Abu Dawud)
Keterangan: Warisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu, baik harta maupun tanggungan,
dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. Termasuk anak yang dalam kandungan ibunya,
juga berhak mendapatkan warisan. Yang disebut harta waris adalah sisa dari kekayaan orang yang telah meningal dunia
setelah dipotong untuk: Zakat harta yang ditinggalkan si mayat.• Membiayai pengurusan mayat mulai dari biaya pengobatan
• dan ambulans (jika meninggal dunia di rumah sakit), pembelian kain kafan, nisan, penggalian kubur,
dan lain-lain–sampai pemakamannya selesai. Melunasi utang si mayat, apabila ia memiliki utang.
• Memenuhi wasiat si mayat, jika ia berwasiat yang besarnya • tidak lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya.
Untuk mengetahui tentang rukun dan hak kewarisan, serta jumlah ahli waris dan bagian-bagiannya,
bacalah Buku Pintar Agama Islam Edisi Yang Disempurnakan karya Syamsul Rijal Hamid.