Jika Duduk-duduk di Jalanan Harus Memenuhi Haknya (1)
Abu Sa’id Al-Khudri ra. memberitahukan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di jalanan.”
“Ya Rosululloh, kami tidak bisa meninggalkan tempat duduk kami (di jalanan) yang biasa kami gunakan untuk berbincang-bincang,” protes para sahabat.
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jika kalian tetap duduk di sana, maka penuhilah hak jalan itu.” “Apakah hak jalan itu, ya Rosululloh?” “Pejamkanlah mata, buanglah kotoran, menjawab salam,
serta menyuruh berbuat baik dengan mencegah kemungkaran,” papar Rosululloh Saw. (HR. Bukhori dan Muslim)
Keterangan: Nabi Muhammad Rosululloh Saw melarang kita duduk-duduk di jalanan, karena membuat orang segan melewatinya.
Maksud “pejamkanlah mata” adalah jangan melihat yang haram. Misalnya, jika ada lawan jenis yang bukan muhrim kita lewat,
hendaknya kita memalingkan pandangan. Kita juga dianjurkan menjaga kebersihan jalanan tersebut.
Sebab, banyak orang yang duduk-duduk di jalan, misalnya sambil makan kacang, mereka membiarkan kulitnya berserakan.
Kita juga dianjurkan menjawab salam dari orang-orang yang lewat. Dan, mencegah kemungkaran yang terjadi di jalan tempat kita duduk-duduk.