Jika Suami Menuduh Istri Berbuat Serong (Li’an)

Ibnu Umar ra. mengutarakan ada seorang laki-laki menghadap kepada Nabi Muhammad Saw, “Ya Rosululloh, bagaimana pendapat engkau jika ada seorang suami mendapati istrinya berbuat serong,

apa yang harus dilakukannya? Apabila dia bicara, maka ia membicarakan masalah yang besar. Dan jika ia diam, karena masalah besar pula.” Ketika itu, menurut Ibnu Umar ra.

Rosululloh Saw diam saja. Beberapa waktu kemudian laki-laki itu datang lagi kepada Nabi Saw, “Sesungguhnya masalah yang pernah kutanyakan pada engkau beberapa waktu lalu adalah masalahku sendiri, di mana aku diuji dengannya.”

Lalu Alloh SWT menurunkan ayat tentang li’an*). Nabi Saw membacakan ayat itu kepadanya, dan memberikan pengajaran serta peringatan bahwa siksa dunia lebih ringan dibandingkan siksa akhirat.

Namun laki-laki itu menegaskan, “Demi Alloh yang mengutus engkau dengan benar, aku tidak berbohong.” Rosululloh Saw memanggil istri laki-laki tersebut, lalu diberitahukannya tentang ayat tentang li’an,

juga diberinya pengajaran dan peringatan bahwa siksa dunia lebih ringan dibandingkan siksa akhirat. Lantas wanita itu menjawab, “Demi Alloh yang mengutus engkau dengan kebenaran,

sesungguhnya laki-laki itu (suaminya) dusta.” Maka Rosululloh Saw menyuruh sang suami bersumpah dengan nama Alloh empat kali bahwa sesungguhnya ia benar. Lalu pada sumpahnya yang kelima si suami haruslah mengucapkan,

“Jika ia berdusta, maka kutukan Alloh atasnya.” Kemudian istri laki-laki itu pun disuruh bersumpah dengan nama Alloh sebanyak empat kali, bahwa sesungguhnya suaminya itu dusta.

Dan pada sumpahnya yang kelima si istri haruslah mengucapkan, “Sesungguhnya murka Alloh atasnya jika suaminya yang benar.” Setelah itu Rosululloh Saw menceraikan kedua suami-istri itu. (HR. Muslim)

Keterangan: *)Li’an adalah tuduhan suami bahwa istrinya berbuat zina dengan laki-laki lain.

Karena tidak ada saksi, agar tuduhannya dapat dibenarkan, maka ia harus bersumpah dengan nama Alloh sebanyak lima kali

seperti dicontohkan dalam hadits di atas. Firman Alloh SWT: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya tanpa saksi melainkan mereka sendiri,

maka saksinya empat kali sumpah dengan nama Alloh. Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar.

Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Alloh atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. 24/An-Nuur: 6-7)

Akibat dari sumpah li’an ini, maka: Suami tidak dikenakan hukuman “menuduh zina” berupa 80 • kali dera (cambukan).

Si istri wajib dihukum dengan hukuman zina • mukhson, yakni dirajam sampai mati. Suami-istri bercerai selama-lamanya.

• Jika dalam rahim istrinya ada anak akibat zina, anak itu tidak • dapat diakui oleh suami.

Apabila si istri ingin melepaskan diri dari tuduhan zina, maka boleh membalas sumpah suami.

Firman Alloh SWT, “Istrinya itu dihindarkan dari hukuman (zina) oleh sumpahnya empat kali atas nama Alloh,

sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan sumpah yang kelima,

bahwa laknat Alloh atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS. 24/An-Nuur: 8-9)