Jika Ternyata Suami-Istri Satu Susuan, Batal Pernikahannya

Uqbah ibnul Harits ra. menceritakan bahwa ia telah menikah dengan seorang wanita. Lalu datanglah seorang wanita lain menemui Uqbal dan istrinya, dan mengatakan,“Aku telah menyusui kalian berdua.”

Menghadaplah Uqbal kepada Nabi Muhammad Saw dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian ia katakan, “Wanita itu benar-benar dusta.”

Rosululloh Saw berpaling ke arah lain. Uqbal pun menggeser posisinya hingga berhadapan dengan beliau. Lalu mengulang ucapannya,

“Sesungguhnya wanita itu dusta.” Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Lantas bagaimana dengan pengakuannya yang telah menegaskan bahwa ia telah menyusui kalian berdua? Tinggalkanlah wanita yang telah engkau nikahi itu.” (HR. Bukhori dan Tirmidzi)

Keterangan: Menurut sebagian sahabat dan para tabi’in, Nabi Muhammad Saw memerintahkan Uqbal ibnu Harits

meninggalkan istrinya (membatalkan pernikahannya) karena diterimanya kesaksian seorang wanita dalam masalah penyusuan.

Namun, jumhur ulama mengatakan, kesaksian wanita tersebut tidak dapat diterima karena tidak ada saksi.

Dengan demikian, Rosululloh Saw meminta Uqbah meninggalkan istrinya karena ada faktor syubhat (samar)

untuk tindakan pencegahan dan sikap wira’i (memelihara diri). Jadi,

meskipun sepasang manusia sudah terikat menjadi suami-istri, jika belakangan diketahui mereka berdua benar-benar saudara sesusuan,

batallah atau tidak sah pernikahannya. De ngan sendirinya mereka bukan suami-istri lagi,

sehingga hukumnya haram melakukan hubungan suami-istri.