Jika yang Meninggal Dunia Tidak Memunyai Ahli Waris
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Saya menjadi waris orang yang tidak memunyai waris.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Keterangan: Tentu saja Nabi Muhammad Rosululloh Saw menerima harta warisan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi/keluarganya,
melainkan untuk kepentingan umat Islam. Jadi, apabila orang Islam yang meninggal dunia tidak memunyai ahli waris,
maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk kepentingan umat Islam.
Atau, sebagiannya diwasiatkan kepada orang sesama muslim. “Dan orang-orang yang memiliki hubungan darah,
sebagian mereka dengan sebagian yang lain lebih berhak (untuk mewarisi) di dalam Kitab Alloh daripada orang-orang mukmin
dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudara kamu.
Demikian itu adalah tertulis di dalam Kitab Alloh.” (QS. 33/Al-Ahzaab: 6).
Ayat ini menerangkan bahwa meskipun hak waris tidak berlaku terhadap orang yang tidak berhubungan darah,
namun dianjurkan sekadar pemberian antara lain melalui wasiat yang tidak lebih dari sepertiga.