Jual Beli dengan Khiyar Aib
‘Aisyah menuturkan, bahwa seorang laki-laki telah membeli seorang budak. Budak tersebut sudah beberapa lama tinggal bersama dia, kemudian diketahui ada cacat pada budak itu.
Lantas ia mengadukan hal tersebut kepada Rosululloh, maka beliau putus kan untuk mengembalikan kepada penjualnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Keterangan: Khiyar aib (cacat) adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat
yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.