Jual Beli dengan Khiyar Majelis
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Dua orang yang berjual beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Keterangan: Khiyar Majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar,
keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli.