Jual Beli dengan Khiyar Majelis

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Dua orang yang berjual beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Keterangan: Khiyar Majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar,

keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli.