Jual Beli dengan Khiyar Syarat

Muhammad Rosululloh Saw bersabda kepada seorang laki-laki, “Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

Keterangan: Khiyar Syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual beli.

Misalnya, penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.”

Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari.

Apabila pembeli mengiyakan, maka status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya.

Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi.

Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali.