Kaffarot Bersetubuh Siang Hari pada Bulan Romadhon (1)
Abu Huroiroh ra. mengisahkan bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Saw, “Ya Rosululloh, celakalah aku.” “Apa sebabnya engkau celaka?” “Aku menyetubuhi istriku pada siang hari bulan Romadhon,” papar laki-laki itu.
“Sanggupkah engkau memerdekakan seorang budak?” tanya Rosululloh. “Tidak.” “Sanggupkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?” “Tidak.” “Sanggupkah engkau memberi makan enam puluh fakir miskin?”
“Tidak.” Pada saat bersamaan, datanglah seseorang membawa sekeranjang kurma dan menghadiahkannya kepada Nabi Saw. Lalu beliau menyerahkannya kepada laki-laki yang bersetubuh dengan istrinya di siang bulan Romadhon itu.
“Bersedekahlah dengan ini.” “Tentu kepada orang yang lebih miskin dari kami,” komentar laki-laki itu. “Agaknya tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami.”
Mendengar ucapan tersebut Rosululloh Saw tersenyum, sehingga terlihat gigi taring beliau. Lalu beliau bersabda, “Bawalah pulang, berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Muslim)
Keterangan: Hadits di atas menerangkan dua hal: Kita dilarang bersetubuh (berhubungan suami-istri) pada • siang hari dalam bulan Romadhon.
Apabila kita terlanjur bersetubuh pada siang hari dalam bulan Romadhon, maka kita harus membayar kaffarot (denda).
Yakni: membebaskan budak; atau Jika tidak mampu, maka haruslah berpuasa dua bulan berturut-turut;
atau Jika tidak mampu juga, maka dengan memberi makan sebanyak 60 fakir miskin.