Keharusan Ada Dua Orang Saksi
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak sah menikah, kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad)
Keterangan: Soal saksi dalam akad nikah ini ada ulama yang menyatakan haruslah dua orang laki-laki yang adil.
Menurut jumhur ulama (pakar hukum Islam), cukup dua orang muslim meskipun tidak diketahui adil tidaknya.
Lalu, bagaimana jika tidak ada dua orang laki-laki? Imam Ahmad dan Imam Ishaq berpendapat,
bahwa saksi nikah bisa terdiri dari seorang laki-laki muslim dan dua orang wanita.
Pendapat mereka ini berdasarkan irman Alloh SWT: “Jika tidak ada dua orang laki-laki,
maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridhoi.” (QS. 2/Al-Baqoroh: 282)