Khotbah Nikah Bukan Suatu Keharusan
Ibadh Ibnu Syaiban, seorang laki-laki dari kalangan Bani Sulaim menyatakan, “Aku melamar Umamah binti Abdul Mutholib kepada Nabi Muhammad Saw.
Kemudian beliau menikahkan kami tanpa membacakan khotbah nikah.” (HR. Abu Dawud dan Bukhori)
Keterangan: Hadits di atas menegaskan bahwa membacakan khotbah nikah hukumnya sunnah muakkad.
Artinya, jika tanpa khotbah dianggap kurang lengkap.