Khotbah Nikah Bukan Suatu Keharusan

Ibadh Ibnu Syaiban, seorang laki-laki dari kalangan Bani Sulaim menyatakan, “Aku melamar Umamah binti Abdul Mutholib kepada Nabi Muhammad Saw.

Kemudian beliau menikahkan kami tanpa membacakan khotbah nikah.” (HR. Abu Dawud dan Bukhori)

Keterangan: Hadits di atas menegaskan bahwa membacakan khotbah nikah hukumnya sunnah muakkad.

Artinya, jika tanpa khotbah dianggap kurang lengkap.