Larangan Ambil Kembali Pemberian

Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. mengabarkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak halal bagi seorang laki-laki muslim apabila dia memberikan sesuatu

kemudian mencabutnya kembali, kecuali pemberian seorang bapak kepada anaknya.” (HR. Ahmad)

Keterangan: Meskipun dalam redaksi hadits di atas yang disebut hanya lakilaki,

tetapi pada hakikatnya wanita pun dilarang mencabut kembali pemberiannya kepada orang lain.

Kecuali, orangtua kepada anaknya, karena pencabutan itu dengan pertimbangan tertentu. Biasanya demi kebaikan si anak itu sendiri.