Larangan Buang Hajat di Tempat Umum

Abu Huroiroh ra. mengemukakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jauhilah dua hal yang terlaknat.” “Apakah dua hal yang terlaknat itu, ya Rosululloh?” tanya para sahabat.

“Seseorang yang membuang hajatnya di tempat yang dilewati manusia, atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Abu Dawud dan Muslim)

Keterangan: Air kencing apalagi tinja, selain mengotori juga menimbulkan bau sangat tidak sedap.

Kadang keduanya membuat orang yang menciumnya merasa mual. Itulah sebabnya orang yang buang air kecil,

apalagi buang air besar, di pinggir jalan umum adalah terlaknat, sebab membuat orang lain tersiksa karenanya.

Sedangkan tempat bernaung yang dimaksud, di antaranya adalah halte bus.