Larangan Gembalakan Ternak di Tanah Orang Lain
Ibnu Abbas ra. mendengar dari Sho’ab bin Jatstsamah Al-Laitsi ra. mengabarkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak ada wilayah terlarang melainkan hanya milik Alloh dan RosulNya.” (HR. Bukhori)
Keterangan: Apabila batas-batas tanah seseorang telah ditetapkan berdasarkan hukum, apalagi juga sudah dipagari,
maka orang lain dilarang menggembalakan ternak di tanah tersebut. Kecuali seizin pemilik tanah.