Larangan Mandi Telanjang di Tempat Terbuka

Ya’la ra. mengabarkan, Muhammad Rosululloh Saw mendapati seorang laki-laki sedang mandi di tempat terbuka tanpa memakai kain. Beberapa waktu kemudian, beliau naik ke atas mimbar.

Setelah memuji Alloh SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, “Sesungguhnya Alloh sangat pemalu lagi banyak menutupi. Dia menyukai sifat malu dan menutupi.

Apabila salah seorang di antara kalian mandi, hendaklah ia memakai penutup.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Keterangan: Jelaslah bahwa kita dilarang mandi telanjang di tempat terbuka, misalnya di kolam renang.

Sebab, kita dilarang memandang aurat sesama jenis, apalagi memandang aurat wanita.