Larangan Memberi Maskawin Berlebihan
Abu Aifa’ menceritakan, ia mendengar Umar mengatakan, “Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada wanita. Sebab, apabila hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan menjadi kebaikan di akhirat, tentu Nabi lebih utama dalam hal itu.
Tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin kepada istri-istri beliau lebih dari 12 auqiyah (sekitar 1.498 gram perak). Beliau juga tidak pernah membiarkan anak-anaknya menerima maskawin lebih dari itu.” (HR Lima Ahli Hadits)
Keterangan: Hadits-hadits di atas menganjurkan kita tidak perlu memberi maskawin secara berlebihan.
Tetapi juga jangan terlalu pelit. Jadi, sebaik-baik jumlah maskawin adalah standar yang berlaku dalam masyarakat kita.
Tentu saja semua itu haruslah kita bicarakan lebih dahulu dengan calon istri. Dengan kata lain, besar kecilnya harus disepakati bersama.