Larangan Mendiamkan Sesama Lebih Tiga Hari (2)

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak dihalalkan sesama mukmin mendiamkan sesama mukmin lebih dari tiga hari. Jika telah lebih dari tiga hari, maka hendaklah salah seorang di antara mereka menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain.

Apabila yang lain menjawab salamnya, maka keduanya samasama mendapatkan pahala. Jika yang lain itu tidak mau menjawab salamnya,

maka ia memborong dosa dan orang yang telah mengucapkan salam itu tidak bisa dikatakan mendiamkannya.” (HR. Abu Dawud)