Larangan Menimbun Barang (2)
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak akan melakukan penimbunan barang, kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim)
Keterangan: Penimbunan barang tergolong perbuatan dosa, karena bisa menghambat jalannya roda perekonomian.
Dengan adanya penimbunan barang, maka jumlah barang sejenis yang beredar di pasaran sangat terbatas
atau bahkan mungkin tidak ada sama sekali. Akibatnya dapat merusak harga
dan menimbulkan kesulitan (menyengsarakan), terutama bagi masyarakat kelas bawah.