Larangan Menjual Barang per Paket

Abu Huroiroh ra. mengabarkan, Muhammad Rosululloh Saw melarang melakukan dua jual beli dalam satu transaksi. (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Keterangan: Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah menjual beberapa macam barang yang dikemas dalam satu plastik (per paket).

Misalnya, menjual satu paket alat tulis (yang terdiri dari buku, pensil, penghapus, penggaris panjang,

dan penggaris segitiga, serta jangka). Penjualan semacam ini dilakukan biasanya karena satu atau dua

dari barang-barang tersebut sulit laku apabila dijual sendirisendiri. Dan, boleh jadi pembelinya hanya tertarik pada penggaris

dan jangkanya saja, tetapi karena dijual per paket, maka dia terpaksa harus membayar juga barang-barang lain

yang tidak dikehendakinya dalam paket tersebut. Oleh karena itu,

ada yang mengatakan bahwa penjualan barang dengan cara semacam ini hukumnya haram, karena ada unsur pemaksaan.