Larangan Sewakan Hewan Pejantan (2)

Jabir juga mengabarkan, “Nabi Saw melarang upah persetubuhan hewan pejantan.” (HR. Muslim dan Nasa’i)

Keterangan: Di antara para pemilik hewan ternak (antara lain kuda dan sapi) tidak jarang terjadi transaksi

mengawinkan kuda atau sapi betinanya dengan kuda atau sapi pejantan milik peternak lainnya.

Tujuannya agar hewan betina piaraannya cepat beranak dan berkembang biak.

Dalam hal ini, biasanya pemilik hewan pejantan meminta atau menerima tanpa meminta imbalan uang.

Jual beli sperma atau menyewakan hewan pejantan itulah yang dilarang dalam kedua hadits di atas.