Larangan Sewakan Tanah dengan Memungut Hasil Tanamannya (1)
Ibnu Umar menuturkan, “Semula kami berpendapat bahwa mukhobaroh (menyewakan tanah dengan memungut hasil tanamannya) dibolehkan.
Tetapi setelah berlalu satu tahun, Rofi mengatakan bahwa cara seperti itu dilarang oleh Rosululloh Saw.” (HR. Muslim)