Larangan Sewakan Tanah dengan Memungut Hasil Tanamannya (2)

Roi’ bin Khodij menceritakan bahwa ia dan beberapa sahabat Nabi pada masa Rosululloh Saw berusaha menyewakan tanah. Mereka sewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat dari hasil tanamannya.

Suatu hari datanglah paman Rofi dan memberitahukan, “Rosululloh Saw melarang kita melakukan usaha yang menguntungkan ini. Beliau melarang kita menyewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat hasil tanaman atau makanan tertentu.

Alloh memerintahkan kita menanaminya sendiri atau ditanami orang lain tanpa memungut sewa atau yang seumpamanya.” (HR. Muslim)