Maksimal Masa Bekabung
Ummu Athiyah ra. menuturkan, “Kami dilarang berkabung karena kematian lebih dari tiga hari. Kecuali karena kematian suami, boleh empat bulan sepuluh hari. Selama masa berkabung itu, kami tidak boleh memakai celak (berhias),
wangi-wangian, dan memakai pakaian yang bercorak (warna-warni). Namun hal seperti itu dibolehkan bagi wanita yang baru suci dari haid sekadar untuk kebersihan, kesehatan, dan menghilangkan bau darah.” (HR. Muslim)
Keterangan: Masa berkabung umumnya adalah masa bersedih karena kehilangan orang yang kita cintai.
Itulah sebabnya, orang-orang yang menghadapi musibah kematian, lazimnya mengenakan pakaian serba hitam.
Warna hitam memang senada dengan dukacita. Sedangkan, berdandan dan mengenakan pakaian bercorak yang warna-warni
adalah cermin dari kegembiraan. Jadi, tidak pas jika dalam masa berkabung kita menunjukkan kegembiraan.