Maskawin Berupa Sepasang Sandal

Amir bin Robi’ah ra. menceritakan bahwa seorang wanita dari suku Fazaroh telah menikah dengan maskawin sepasang sandal. Maka bertanyalah Rosululloh Saw kepada wanita tersebut,

“Sukakah engkau menyerahkan dirimu dan rahasiamu dengan sepasang sandal itu?” “Ya, saya rela dengan hal itu,” jawab wanita itu. Mendengar jawabannya, Rosululloh Saw memperbolehkan pernikahan tersebut. (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Keterangan: Hadits di atas menegaskan, besar kecilnya mahar atau maskawin tergantung dari kerelaan si calon istri.

Jika si istri tersebut rela dengan hanya sepasang sandal, karena hanya sebatas itu kemampuan suaminya, maka sahlah pernikahannya.