Melapangkan Pembayaran Utang Terhitung Sedekah
Imron bin Husain ra. mengungkapkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa yang pernah memiliki hak kepada seseorang, lalu dia menunda pembayarannya, maka baginya adalah suatu sedekah setiap hari penundaan itu.” (HR. Ahmad)