Membekam Pekerjaan Halal

Ibnu Abbas ra. menceritakan, bahwa Nabi Saw pernah berikhtijam (berbekam) kemudian memberi upah kepada orang yang membekamnya.

Seandainya pekerjaan membekam diharamkan niscaya Nabi Saw tidak akan memberinya upah. (HR. Tiga Ahli Hadits)