Mempelai Wanita Harus Seizin Walinya

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa di antara wanita yang menikah tidak seizin walinya, maka pernikahannya batal.” (Riwayat Empat Ahli Hadits, kecuali Nasa’i)

Keterangan: Ditinjau dari besar kecilnya wewenang, wali nikah dibagi atas dua macam.

Pertama, wali Ijbar disebut juga wali mujbir (wali wajib), yaitu wali yang memiliki kewenangan memaksa tanpa harus meminta

persetujuan dari orang yang diwalikan. Termasuk dalam wali Ijbar ini adalah ayah, ayahnya ayah,

dan terus ke atas. Kedua, wali Ikhtiyar disebut juga wali mukhtar (wali yang dipilih),

yaitu wali yang bisa dipilih dari beberapa orang. Misalnya, adik laki-laki bapak,

atau kakak laki-laki dari mempelai wanita. Disebut wali yang dipilih biasanya karena orang yang termasuk wali Ijbar

sudah meninggal semua. Jadi, terserah kepada mempelai wanita,

apakah ia menginginkan adik laki-laki ayahnya (paman) atau kakak laki-lakinya yang menjadi wali.