Menanami Tanah Orang Lain Tergolong Dzolim (2)
Roi’ bin Khodij ra. mengungkapkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa menanam pohon di tanah seseorang tanpa seizinnya, maka dia tidak berhak atas hasil tanamannya sedikit pun.
Akan tetapi ia berhak mendapatkan belanja.” (HR. Ahmad dan Empat Ahli Hadits, kecuali Nasa’i)
Keterangan: Orang yang menanami tanah orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka tidak berhak atas hasil tanaman tersebut.
Namun, ia boleh meminta upah atas pekerjaannya. Jika pemilik tanah tidak mau mengupahnya,
si penanam berhak mencabut kembali tanamannya. Hukum menanami tanah orang lain tanpa seizinnya, adalah dosa.
Dan, pemilik tanah berhak menyuruh penanamnya untuk mencabut semua tananam-tananam tersebut dari atas tanahnya.