Mencari Harta Halal Suatu Kewajiban
Abdulloh bin Mas’ud ra. memberitakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Mencari yang halal adalah suatu yang wajib setelah kewajiban yang pokok.” (HR. Thobroni dan Baihaqi)
Keterangan: Yang dimaksud dengan kewajiban yang pokok adalah mendirikan sholat.
Oleh sebab itu, bekerja mencari rezeki yang halal adalah suatu kewajiban setelah mengerjakan sholat.
Dengan demikian, jika kita sedang bekerja lalu mengetahui waktu sholat wajib telah tiba,
maka sebaiknya kita sholat lebih dahulu. Baru setelah itu kembali bekerja.