Mendapatkan Subuh dalam Keadaan Junub Saat Puasa (1)

Abdulloh bin Ka’ab Al-Himyari mendengar cerita dari Abu Bakar ra. bahwa Marwan pernah mengutusnya ke Ummu Salamah ra. untuk menanyakan perihal seorang laki-laki yang mendapatkan Subuh dalam keadaan junub,

“Apakah dia boleh meneruskan puasanya?” Ummu Salamah ra. menerangkan, “Rosululloh Saw pernah mendapatkan Subuh (kesiangan) dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena mimpi. Kemudian beliau tidak membatalkan puasanya, dan tidak pula mengqodho.” (HR. Muslim)