Mengulur Pembayaran Utang Tergolong Dzolim
Abu Huroiroh ra. mengemukakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Penguluran waktu pembayaran utang bagi orang kaya itu suatu kedzoliman.” (HR. Sepakat Ahli Hadits)
Keterangan: Apabila seseorang sudah mampu membayar utang hendaklah segera melunasi utangnya.
Tidak boleh menunda-nundanya. Ironisnya, akhir-akhir ini semakin banyak orang yang lebih suka menunda pembayaran utangnya
dengan beragam alasan. Padahal, niatnya yang sesungguhnya adalah uang tersebut diputar kembali lebih dahulu.