Merampas Hak Sesama dengan Sumpah adalah Haram
Abu Umamah Al-Harini ra. menginformasikan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa merampas hak sesama muslim dengan sumpah, maka Alloh mengharamkan surga dan mewajibkan neraka baginya.”
“Sekalipun sesuatu yang kecil, ya Rosululloh?” tanya seorang sahabat. “Sekalipun hanya sepotong kayu arak (kayu sikat).” (HR. Muslim)
Keterangan: Pada zaman sekarang sudah sering terjadi seseorang merampas atau merampok harta orang lain
dengan cara memperkarakannya di pengadilan. Misalnya tentang sengketa tanah.
Demi mendapatkan lahan yang diinginkan, orang yang merampas itu mengusahakan akta jual beli
dan surat hak milik yang sama aslinya (meski sesungguhnya palsu).
Karenanya, sering terjadi antara pemiliknya yang sah dan orang yang merampas sama-sama punya surat-surat tanah yang serupa.
Lalu, si perampas tanah itu pun tidak segansegan bersumpah palsu.
Dalam hal ini, tidak hanya perampas tanah yang berdosa, melainkan juga semua aparat dan orang-orang
yang mendukung terwujudnya perampasan itu. Dengan demikian, uang yang mereka peroleh dari usaha memperlancar perampasan itu terhitung haram.