Orang Murtad Kehilangan Hak Waris

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kair dan orang kair pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Keterangan: Jelaslah bahwa seseorang yang keluar dari agama Islam kehilangan hak untuk mewarisi harta keluarganya yang meninggal.