Orang yang Paling Berhak adalah yang Pertama Mendudukinya
Abu Huroiroh ra. menerangkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian berdiri dari tempat duduknya
(lalu meninggalkannya) dan kembali lagi, maka dialah orang yang berhak atasnya (tempat duduk tersebut).” (HR. Muslim)
Keterangan: Apabila dalam salah satu pertemuan ada seseorang meninggalkan tempat duduknya untuk suatu keperluan,
sementara kita boleh menduduki tempat tersebut. Dan, jika orang yang bersangkutan telah datang, kita harus memberikan tempat duduknya kembali.