Orang yang Tak Wajib Penuhi Nadzarnya

Tsabit bin Dahhak ra. mengungkapkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Seseorang tidak wajib memenuhi nadzar mengenai sesuatu yang tidak dimilikinya.” (HR. Ahmad, Bukhori, dan Muslim)

Keterangan: Orang yang telah bernadzar dengan sesuatu yang tidak ia miliki, maka tidak wajib memenuhinya.

Lalu bagaimana dengan kaffarot/dendanya? Menurut Jumhur ulama tidak wajib membayar kaffarot.

Namun, menurut Imam Ahmad, dan Ishaq, ia wajib membayar kaffarot.