Orang yang Tinggalkan Sholat Terhitung Kafir (1)

Ibnu Abbas ra. mengemukakan, Rosululloh Saw bersabda, “Ikatan Islam dan undang-undang agama itu ada tiga. Di atasnyalah didirikan Islam.

Barangsiapa meninggalkan salah satu di antaranya, maka ia kafir dan halal darahnya. (Ketiganya) yaitu: mengakui tiada Tuhan selain Alloh; mengerjakan sholat fardhu; dan puasa pada bulan Romadhon.” (HR. Abu Ya’la)