Pemimpin Wajib Menggaji Stafnya
Ibnu Umar ra. menyatakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Bayarkanlah upah buruh, sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Keterangan: Pengertian buruh di sini tidak terbatas hanya pekerja kasar, melainkan juga staf kantor,
staf rumah tangga, ajudan, dan lain-lain. Jadi, yang termasuk buruh di sini adalah semua orang yang sengaja kita pekerjakan
untuk membantu kepentingan atau kelangsungan usaha kita. Yang dimaksud dengan “sebelum kering keringatnya”
adalah sebelum jatuh tempo waktu pembayaran yang telah disepakati bersama.
Dengan demikian, kita tidak boleh menunda-nundanya. Jika kita menunda pembayaran gaji seseorang,
sedangkan uang sudah tersedia, berarti kita berlaku dzolim. Apalagi jika kita sengaja tidak mau membayarnya,
maka kita akan dimusuhi oleh Alloh SWT seperti yang diterangkan dalam hadits di bawah ini.