Peminjam Harus Bertanggung Jawab
Samuroh bin Jundab ra. mengutarakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda,
“Menjadi tanggungan seseorang apa yang dilakukan oleh tangannya sampai ia menunaikannya.” (HR. Empat Ahli Hadits)
Keterangan: Apabila seseorang melakukan suatu tindakan, maka dia harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Misalnya, jika ia meminjam suatu barang, maka ia berkewajiban mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya
sebagaimana keadaannya sewaktu dipinjam. Jika terjadi kerusakan pada barang yang dipinjamnya,
meskipun sedikit saja, si pemimjam harus meminta kejelasan dari si pemilik barang,
apakah ia ikhlas menerima kembali barangnya yang sudah sedikit rusak itu, atau meminta ganti.
Hukum pinjam meminjam barang ini ada tiga: Sunnah, dengan tujuan saling tolong-menolong.
• Wajib, misalnya meminjamkan mukena untuk sholat.• Haram, meminjamkan suatu barang untuk maksiat atau • kejahatan.