Perintah Umar kepada Putranya agar Menceraikan Istrinya

Ibnu Umar ra. mengungkapkan, bahwa ia dulu memunyai seorang istri yang sangat dicintainya.

Namun karena ayahnya (Umar bin Khotthob ra.) tidak menyukainya, lalu menyuruhnya menceraikannya.

Kemudian Ibnu Umar menghadap Rosululloh Saw dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Muhammad Rosululloh Saw. bersabda, “Hai Abdulloh, ceraikanlah istrimu.” (HR. Tirmi(HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Keterangan: Pada masa sekarang ini pada umumnya orangtua membenci istri anaknya bukan karena alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum agama,

melainkan karena hal-hal yang sangat subjektif. Perintah orangtua untuk menceraikan istri dapat dibenarkan apabila terjadi kasus-kasus seperti berikut:

Si istri durhaka kepada mertuanya. • Si istri memengaruhi suaminya untuk durhaka kepada orang-• tua.

Si istri memutuskan hubungan silaturahmi dengan keluarga • suaminya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Si istri tidak menjaga harta dan kehormatan suaminya. • Si istri secara diam-diam menghambur-hamburkan harta • suami untuk memanjakan saudara-saudaranya sendiri.

Tentu saja perintah menceraikan itu tidak harus langsung dituruti begitu saja. Si suami hendaklah meminta alasan dan bukti nyata seputar ketidakberesan istrinya.

Setelah itu si suami harus berusaha menasihati istrinya secara baik-baik. Jika nasihat itu sudah diberikan berulang-ulang,

dan istri tidak punya niat memperbaiki akhlaknya, maka memang cerai itulah jalan keluarnya.