Sah Dinikahkan oleh Wali Hakim
‘Aisyah ra. menuturkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak sah menikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.
Jika wali-wali itu keberatan, maka hakimlah yang menjadi wali orang yang tidak memunyai wali.” (HR. Daruqutni)
Keterangan: Kadang keinginan seorang anak tidak sejalan dengan keinginan orangtua.
Ini sering terjadi dalam soal perjodohan. Misalnya, orangtua ingin anak gadisnya menikah dengan si B.
Anak gadisnya sendiri ingin menikah dengan si C, karena telanjur sangat mencintainya.
Dalam kasus semacam ini umumnya orangtua si gadis mengancam bahwa dia tidak akan merestui pernikahannya dengan si C.
Orangtua tidak menyetujui laki-laki pilihan sang anak, tentu ada alasannya.
Maka, tanyakan baik-baik alasan apa yang membuat mereka keberatan.
Sebab, karena sudah banyak makan asam garam kehidupan, orangtua kita biasanya lebih jeli dibandingkan kita sendiri.
Juga, lebih objektif dalam menilai seseorang. Ya, memang hak sepenuhnya berada di tangan anak jika ingin tetap menikah
dengan laki-laki pilihannya. Tetapi, karena bapak/ayahnya tidak setuju,
si anak harus menunjuk wali hakim. Yakni mengangkat orang lain sebagai wakil dari bapak/ayahnya.